Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sepakat menyetujui perubahan
beberapa pasal dalam UU tersebut untuk kemudian akan disahkan dalam
rapat paripurna pekan depan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil
Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo, 10 fraksi seluruhnya menyetujui
revisi UU ASN dibawa ke paripurna
Revisi mengakomodir pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori, menjadi CPNS.
Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non pns, dan tenaga kontrak
menjadi PNS akan dilakukan mulai 2017.
"Pengangkatannya dimulai
enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan.
Dengan demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang
diangkat karena semua sudah ter-cover," tandas Arief yang disambut
sukacita honorer K2 dan non kategori yang ikut menyaksikan rapat panja
di Senayan.
Alangkah LUCUnya Negeri Kita
pendidikan
Sosial Budaya
MULAI TAHUN 2017, HONORER DAN PTT DIANGKAT JADI PNS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

EmoticonEmoticon