Sebuah kelompok mahasiswa melaporkan pentolan Front Pembela Islam,
Rizieq Shihab ke Bareskrim Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan
agama. Laporan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
(PMKRI) ini didasari dari rekaman video di media sosial.
"Kami
melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama khususnya
kepada umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa," kata Ketua
PMKRI Angelo Wake Kako yang ditemui usai memberi laporan di Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/12).
Salah
satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau
Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Ucapan Rizieq tersebut diikuti
gelak tawa oleh jemaat majelis.
Video berdurasi 21 detik yang memuat ucapan Rizieq itu telah tersebar di
Instagram dan Twitter. Video tersebut telah dikirim oleh Angelo sebagai
barang bukti kepada kepolisian. Angelo berjanji akan terus mengawal
laporan sampai Rizieq diproses secara hukum.
Baca Juga : Jokowi Tidak Paham Cara Berwudu.....
Selain Rizieq,
Angelo juga mengadukan dua pemilik akun Fauzi_ahmad_fiiqolby di
Instagram dan @sayareya di Twitter. Keduanya dilaporkan dengan pasal 28
ayat 2 UU ITE karena telah menyebarluaskan video yang memuat pernyataan
Rizieq tersebut.
Sementara itu Rizieq dilaporkan dengan dugaan
pelanggaran pasal 156 KUHP soal penodaan agama. Angelo menilai Rizieq
sepatutnya tidak membicarakan agama lain yang berada di luar
kapasitasnya.
"Ini mencerminkan tidak adanya toleransi oleh
keberagaman. Kita wajib menghormati keberagaman dengan tidak mencampuri
terlalu jauh ruang privat agama lain," kata Angelo.
Sebagai
persiapan, PMKRI telah mengumpulkan 25 pengacara yang berasal dari
alumni dan senior himpunan untuk mengawal kasus yang telah mereka adukan
ke polisi.
sumber cnnindonesia,com
Artikel Lain :
Muhadjir : Menteri Pendidikan Sebenarnya itu Adalah Anies Baswedan
Muslim Tionghoa Nobatkan Habieb Riziq Sebagai Man Of The year
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

EmoticonEmoticon